Gereja Santo Fransiskus Xaverius
Sub-Wilayah Perencanaan
1A
Tata guna
Budaya, Seni atau Keagamaan
Status
Sedang dibangun
Luas
2,022 ha
Gereja Santo Fransiskus Xaverius merupakan gereja Katolik pertama yang dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Terletak di Kawasan Peribadatan IKN, kompleks ini dirancang untuk menjadi pusat ibadah umat Katolik serta bagian dari infrastruktur kerohanian yang inklusif di ibu kota baru Indonesia. Selain sebagai tempat ibadah, gereja ini juga diharapkan menjadi tujuan ziarah umat Katolik dari berbagai daerah.
Sejarah dan Proses Pembangunan
Proses lelang proyek ini dimulai pada 15 Agustus 2024 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kontrak pembangunan resmi ditandatangani pada 20 Desember 2024. Gereja ini menjadi bagian dari pengembangan kawasan kerukunan beragama di IKN.
Kontraktor dan Manajemen Proyek
Pembangunan gereja ini dilaksanakan oleh konsorsium PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) dan PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai kontraktor pelaksana. Sementara itu, manajemen konstruksi dipegang oleh PT Yodya Karya (Persero). Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 704,9 miliar, seluruhnya didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Desain dan Fasilitas
Kompleks Gereja Santo Fransiskus Xaverius memiliki luas bangunan total sekitar 10.612,66 meter persegi dan berada di atas lahan seluas 2,023 hektar. Fasilitas utama dalam kompleks ini meliputi:
Gedung gereja Katolik empat lantai seluas 8.586 m²
Wisma Uskup tiga lantai seluas 1.770 m²
Bangunan penunjang (kantin) dua lantai seluas 256 m²
Plaza gereja
Pelataran utama dan pelataran makan
Plaza Jalan Salib
Taman doa dan taman wisma uskup
Area parkir
Desain arsitekturnya menggabungkan elemen budaya lokal Kalimantan dengan simbolisme Katolik, menciptakan ruang ibadah yang kontekstual dan fungsional.
Proses Penetapan Status Basilika
Meskipun sering disebut sebagai "basilika" oleh beberapa media, status resmi basilika harus ditetapkan oleh Takhta Suci Vatikan. Saat ini, Gereja Santo Fransiskus Xaverius masih dalam tahap permohonan dan belum memperoleh status basilika secara kanonik. Proses penetapan tersebut memerlukan waktu dan persyaratan administratif khusus, termasuk tinjauan dari otoritas Gereja Katolik Roma.