Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) & TPST
Sub-Wilayah Perencanaan
1B
Tata guna
Pelayanan Pemerintah
Status
Sedang dibangun
Luas
14,89 ha
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan bagian dari infrastruktur dasar yang dibangun untuk mendukung pengelolaan limbah domestik secara terpadu dan berkelanjutan. Terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, IPAL ini dirancang untuk melayani kebutuhan sanitasi wilayah perkotaan di ibu kota baru Indonesia. Tujuan utama pembangunan IPAL adalah untuk mengolah air limbah domestik agar memenuhi baku mutu sebelum didaur ulang atau dialirkan ke badan air, sejalan dengan konsep kota pintar dan berkelanjutan yang diusung oleh IKN.
Sejarah dan Proses Pembangunan
Pembangunan tiga unit IPAL (IPAL 1, 2, dan 3) di IKN dimulai pada Desember 2023. Proyek ini ditargetkan selesai pada Desember 2024. Hingga Januari 2024, progres konstruksi telah mencapai 14,56%. Pembangunan IPAL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan infrastruktur sanitasi yang memadai di IKN.
Kontraktor dan Pendanaan
Proyek pembangunan IPAL IKN dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk., sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan tender dengan nilai kontrak sebesar Rp638,8 miliar. Pendanaan proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
Teknologi dan Kapasitas
IPAL IKN menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR), sebuah sistem pengolahan air limbah yang efisien dan ramah lingkungan. Teknologi ini memungkinkan pengolahan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan ke instalasi pengolahan yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Total kapasitas pengolahan dari ketiga IPAL tersebut mencapai 5.000 meter kubik per hari, yang dirancang untuk melayani kebutuhan sanitasi di KIPP IKN.
Integrasi dengan TPST dan Pengelolaan Limbah
IPAL IKN terintegrasi dengan TPST untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi. Lumpur sedimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1, 2, dan 3 sebesar 15 ton per hari akan diolah di TPST 1. Residu atau sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 kilometer dari TPST 1. Sementara itu, air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah melalui pengolahan pendahuluan di TPST 1.
Status Terkini
Per Mei 2025, pembangunan ketiga IPAL di IKN telah mencapai tahap akhir konstruksi, dengan target operasional penuh pada Agustus 2025. Proyek ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan limbah domestik yang efisien dan berkelanjutan di IKN, sesuai dengan prinsip kota pintar dan ramah lingkungan yang diusung oleh pemerintah.