Tata Kelola Nusantara
Undang-undang, otorita, dan rencana induk di balik ibu kota baru Indonesia, beserta 24 target yang ditetapkannya sendiri, dalam satu halaman.
Tata Kelola Nusantara
Nusantara tidak dikelola seperti kota-kota Indonesia pada umumnya. Kota ini diperintah oleh sebuah otorita nasional yang dibentuk khusus dengan kewenangan hukum istimewa, beroperasi berdasarkan rencana induknya sendiri dan seperangkat 24 target terukur yang dibuat khusus untuk proyek ini.
Otorita di balik ibu kota
Pada 2022, Indonesia mengesahkan UU No. 3/2022 (kemudian diubah dengan UU No. 21/2023), undang-undang yang menetapkan Nusantara sebagai ibu kota baru negara dan membentuk lembaga yang akan membangun dan menjalankannya: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Pada 10 Maret 2022, Presiden melantik Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita pertama.
OIKN bukanlah kementerian biasa atau pemerintah kota biasa: OIKN merupakan pemerintah daerah khusus dengan kewenangan tersendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 62/2022 dan diberi kewenangan khusus tambahan melalui PP No. 27/2023. Tugasnya ganda: menyiapkan, membangun, dan mengawasi pemindahan ibu kota negara, sekaligus berfungsi sebagai pemerintah daerah Nusantara yang sesungguhnya begitu warganya mulai tinggal di sana.
Dua peraturan lain melengkapi rinciannya: Perpres No. 63/2022 mengatur rencana induk itu sendiri, dan Perpres No. 64/2022 menetapkan rencana tata ruang resmi untuk wilayah tersebut hingga 2042.
Peta jalan lima tahap
Pembangunan dan pertumbuhan populasi Nusantara direncanakan dalam lima tahap, berlangsung dari 2022 hingga 2045. Ini adalah peta jalan resmi dari pemerintah sendiri. Untuk kisah yang lebih lengkap tentang bagaimana proyek ini sebenarnya berjalan, lihat halaman Sejarah kami.
Tahap 1 (2022–2024)
Tiga jalur kerja paralel: pembangunan kota, infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Perumahan awal dibangun untuk personel TNI/Polri dan aparatur sipil negara; mulai 2023, fasilitas litbang, universitas, dan fasilitas kesehatan mulai dibangun. Pemindahan dimulai dengan personel keamanan pada 2023, disusul lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada awal 2024.
Tahap 2 (2025–2029)
Infrastruktur inti mulai beroperasi. Target: "kota 10 menit" (setiap tujuan harian dapat dijangkau dalam 10 menit dengan transportasi umum atau berjalan kaki) ditambah bandara VVIP/komersial khusus.
Tahap 3 (2030–2034)
Transportasi massal, pengolahan air limbah, pengolahan air minum, pengelolaan sampah, dan layanan kota digital ditargetkan beroperasi penuh di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Tahap 4 (2035–2039)
Pertumbuhan pesat infrastruktur pendidikan dan kesehatan; pembangunan meluas ke arah utara dan timur.
Tahap 5 (2040–2045)
Target pembangunan tercapai: populasi 1,7–1,9 juta jiwa, dengan kepadatan sekitar 100 orang per hektare.
Ini adalah target, bukan papan skor. Semua yang ada di halaman ini menjelaskan apa yang menurut undang-undang dan rencana induk Nusantara sendiri ingin dicapai, sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen yang terbit antara 2022 dan 2024. Untuk hitungan langsung tentang apa yang sudah benar-benar dibangun, lihat halaman Statistik kami, yang melacak progres pembangunan nyata, bukan tujuan yang dinyatakan.
Delapan Prinsip Ibu Kota Negara
Peraturan rencana induk Indonesia (Perpres No. 63/2022) tidak hanya menggambarkan visi Nusantara secara umum: peraturan ini menetapkan delapan prinsip bernama, masing-masing dengan dua hingga tiga Indikator Kinerja Utama yang spesifik dan terukur, sebagian besar ditargetkan untuk 2045. Secara keseluruhan, ini adalah hal yang paling mendekati rapor yang ditulis Nusantara untuk dirinya sendiri sejak awal.
1. Selaras dengan Alam
2. Bhinneka Tunggal Ika
3. Terhubung Aktif dan Mudah Diakses
4. Rendah Emisi Karbon
5. Sirkuler dan Tangguh
6. Aman dan Terjangkau
7. Nyaman dan Efisien melalui Teknologi
8. Peluang Ekonomi bagi Semua
Siapa yang sebenarnya memimpin
Berdasarkan informasi OIKN terbaru yang kami peroleh, Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita, dengan beberapa wakil yang membawahi portofolio tertentu: lingkungan hidup dan sumber daya alam, transformasi hijau dan digital, pengendalian pembangunan, dan lainnya.
Perubahan kepemimpinan. Nama-nama di atas berasal dari dokumen resmi yang diterbitkan pada 2023 dan 2024. Nama tersebut mungkin sudah tidak mencerminkan susunan kepemimpinan OIKN saat ini. Kami sarankan memeriksa situs resmi OIKN untuk daftar kepemimpinan terkini sebelum mengutip nama dan jabatan siapa pun.
Menjaga akuntabilitas diri sendiri
OIKN berkomitmen untuk memantau kemajuannya sendiri setidaknya setiap tahun, memasukkan hasilnya ke dalam sistem pelaporan nasional Indonesia "Satu Data GRK" (Sistem Registri Nasional) sejalan dengan komitmen iklimnya secara khusus. OIKN juga telah mengundang pemantauan independen dari lembaga akademik, LSM, dan kelompok luar lainnya (yang melaporkan temuannya kembali kepada wakil bidang lingkungan OIKN) sebagai bentuk pengecekan atas pelaporan yang dilakukannya sendiri.









